SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DESA (PAD), PEMDES GROGOLPENATUS MELAKSANAKAN LELANG TANAH KAS DESA
GROGOLPENATUS - Bertempat di Gedung PKK Desa Grogolpenatus, Senin 11 November 2024, Pemerintah Desa Grogolpenatus melaksanakan kegiatan Lelang Tanah Kas Desa. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Lelang Tanah Kas Desa dan dihadir oleh Pemerintah desa, tim Lelang, serta warga wasyarakat.
tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Tanah kas desa yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa.
tanah kas desa adalah bagian dari “tanah desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa. Keberadaan tanah kas desa dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Lelang adalah pemanfaatan Tanah Kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai. Lelang adalah tata cara transaksi pengalihan pemanfaatan tanah desa dimana penawar yang paling tinggi dinyatakan sebagai pemenang untuk memanfaatkan tanah kas desa.
Tanah kas desa yang di lakukan Lelang musiman sebanyak 18 petak, dari total 48 petak yang sudah terjual sebelumnya. Hasil Lelang tanah kas desa digunakan sebagai sumber pendapatan desa dan akan digunakan untuk kegiatan desa.