INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

BELANJA DESA DITAKSIR MENCAPAI ± 2,18 M, RKPDESA TAHUN 2025 DESA GROGOLPENATUS DITETAPKAN

BELANJA DESA DITAKSIR MENCAPAI ± 2,18 M, RKPDESA TAHUN 2025 DESA GROGOLPENATUS DITETAPKAN

GROGOLPENATUS - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) difasilitasi oleh Pemerintah Desa Grogolpenatus melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2025 Desa Grogolpenatus, pada Rabu 28 Agustus 2024 di Aula Balai Desa Grogolpenatus. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RKP Desa,  dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat Desa, Camat Petanahan, BPD, Ketua Lembaga Desa, wakil-wakil kelompok masyarakat , dusun dan tokoh masyarakat / tokoh agama,dll.

Perkiraan pendapatan desa dalam penyusunan RKP Desa tahun 2025, berdasarkan informasi dan analisis yang dilakukan oleh tim penyusun RKPDesa mencapai Rp. 2.180.127.000. Dari asumsi pendapatan tersebut, terbagi menjadi 5 bidang, yaitu :

1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 966.030.000,-;

2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan : Rp. 747.923.000,-;

3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 106.440.000,-;

4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 243.556.000,-;

5) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak : Rp. 116.178.000,-.

RKPDesa tahun 2025, selain memuat kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan dalam RPJMDesa, juga memuat beberapa program yang diatur oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Program pemerintah pusat, biasanya diatur melalui peraturan menteri yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa. Sedangkan program pemerintah daerah, biasanya melalui peraturan bupati. Sehingga meskipun Desa sudah mempunyai rencana tersendiri, tetapi tetap harus sejalan dengan aturan prioritas yang ada di pemerintah diatasnya.  

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka pembahasan dan penetapan RKP Desa, yaitu :

Menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 Desa Grogolpenatus Kec.Petanahan Kab.Kebumen menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 Desa Grogolpenatus Kec.Petanahan Kab.Kebumen. Penetapan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan.Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter