PUBLIKASI PERUBAHAN APBDes DESA GROGOLPENATUS TAHUN ANGGARAN 2023
Transparansi keuangan merupakan prinsip penting yang harus dilakukan lembaga pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang dilakukan dalam masa periode yang telah ditentukan, transparansi atau keterbukaan pemerintah Desa Grogolpenatus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa. Upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Grogolpenatus agar masyarakat bisa melihat dan mengetahui tentang pendapatan dan belanja desa. Sehingga apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan anggaran desa bisa mencapai hasil yang optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Grogolpenatus.