INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Dalam rangka mengisi kekosongan perangkat desa untuk jabatan Kepala Seksi Pemerintahan , Pemerintah Desa Desa Grogolpenatus melaksanakan sosialisasi Penjaringan,Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa. Dilaksanakan pada Hari Senin, 22 Januari 2024 di Balai Desa Grogolpenatus.

Hadir narasumber Camat Petanahan Bapak Drs.Edi Purwoko M.Si, Kasi Tapem Bapak Wrin Andoko, Kasi Trantib Budiyono, Perwakilandari Koramil Petanahan dan Peserta / undangan Ketua BPD dan anggotanya serta tokoh masyarakat terdiri dari ketua RT, Ketua RW, PKK, anggota Karang Taruna dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam sambutannya Kepala Desa Grogolpenatus Khoeri Anwar menyampaikan himbauan agar sosialisasi ini diteruskan ke masyarakat luas agar warga desa yang akan mendaftar segera mempersiapkan diri.

Camat Petanahan juga menyampaikan agar pembentukan panitia diharapkan minimal memiliki tiga kriteria yaitu, integritas, kredibiltias dan kompitable. Kapolsek dan Danramil Petanahan juga menyampaikan himbauan himbauan agar pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berjalan lancar aman dan kondusif.

Pada sosialisasi yang disampaikan oleh Sekretaris Camat Petanahan, pengisian perangkat desa dilaksanakan atas dasar adanya kekosongan jabatan perangkat desa. Dan pelaksanaan pengisian perangkat desa harus sesuai dengan perdes dan perda yang berlaku. Apabila ada mekanisme tahapan yang tidak dilaksanakan Camat berhak untuk membatalkan dan tidak merekomendasikan pelantikan perangkat desa.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang berhak mendaftar pengisian perangkat desa secara umum adalah WNI, usia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun, lulusan SLTA, dan persyaratan administrasi lainnya yang diatur oleh perundang undangan. Dalam kesempatan itu, Sekcam Kuwarasan juga menyampaikan hak hak yang diterima apabila terpilih menjadi perangkat desa serta kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan.

Pembentukan panitia yang dipandu oleh Kepala Desa Grogolpenatus Khoeri Anwar, disepakati panitia sebanyak 9 orang sesuai dengan RAB yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa akan diumumkan setelah panitia mendapatkan SK dan telah melaksanakan rapat koordinasi

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter