Musyawarah Desa Khusus Verifkasi , Validasi dan Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2024
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Grogolpenatus Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2024. Musyawarah desa dilaksanakan di Aula Desa Grogolpenatus yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh/perwakilan Masyarakat. Musyawarah Desa khusus ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas dan menetapkan keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT- Desa Tahun 2024.
Musyawarah dimulai pada pukul 20.30 WIB dan undangan peserta sekitar 55 orang. Hadir pula sebagai narasumber Kasi Tapem, Bapak Wrin Andoko dan Staf Paing mewakilli Camat Petanahan. Acara ini dibuka dengan bacaan basmalah bersama, dilanjutkan sambutan dari Ketua BPD Desa Grogolpenatus, Hamim Fathurrohman yang menyampaikan maksud dan tujuan dari Musyawarah ini.
Dalam sambutannya, Bapak Hamim Fathurrohman memaparkan tentang situasi desa saat ini khususnya mengenai program BLT Desa Tahun Anggaran 2024 yang dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2024 sudah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah desa memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2024. Oleh karena itu, Musyawarah Desa Khusus ini dilaksanakan untuk membahas dan menetapkan jumlah KPM yang akan menerima BLT Dana Desa pada tahun 2024.
Setelah sambutan dari Ketua BPD, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Grogolpenatus, Bapak Khoeri Anwar selaku fasilitator penyelenggaraan Musyawarah Desa ini. Bapak Khoeri Anwar menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPD yang menyelenggarakan Musyawarah desa ini dan berharap hasil kesepakatan musyawarah mengenai KPM BLT Dana Desa Tahun 2024 dapat dijadikan dasar oleh pemerintah desa dalam melaksanakan program BLT Dana Desa Tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus paparan dari Camat Petanahan yang diwakili oleh Bapak Wrin Andoko selaku narasumber. Bapak Wrin Andoko menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPD Desa Grogolpenatus menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus ini yang merupakan tahapan yang harus dilaksanakan desa. Hasil dari musyawarah desa khusus ini nantinya dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2024. Peraturan Kepala Desa tersebut sebagai syarat pengajuan Dana Desa khususnya Dana Desa BLT Tahap 1.
Acara dilanjutkan dengan diskusi terbuka antara peserta Musyawarah. Dalam diskusi ini, peserta menerima data kemiskinan DTKS terbaru sebagai bahan diskusi. setiap peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran terkait dengan penetapan KPM BLT Dana Desa. Beberapa peserta mengusulkan agar penetapan KPM BLT Dana Desa didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu, seperti jumlah anggota keluarga, pendapatan, dan kondisi sosial ekonomi. Selain itu, beberapa peserta juga mengusulkan agar dilakukan survey terlebih dahulu untuk memastikan bahwa KPM yang terpilih benar-benar membutuhkan bantuan tersebut. Setelah diskusi yang cukup panjang, diperoleh calon KPM sebanyak 8 (dua puluh). Di akhir musyawarah, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 4 (empat) yang akan menerima BLT Dana Desa Tahun 2024.
Acara Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2024 ditutup oleh Ketua BPD Desa Grogolpenatus, Bapak Hamim Fathurrohman dengan menyampaikan terima kasih kepada semua peserta yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam Musyawarah ini. Bapak hamim Fathurrohman juga menyampaikan harapannya agar keputusan yang telah diambil dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Grogolpenatus.