INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

Masa Jabatan Habis, Pemdes Grogolpenatus Melakukan Pembentukan Lembaga Kemsyarakatan Desa Rukun Warga (RW)

Masa Jabatan Habis, Pemdes Grogolpenatus Melakukan Pembentukan Lembaga Kemsyarakatan Desa Rukun Warga (RW)

GROGOLPENATUS- Bertempat di Aula Balai Desa Grogolpenatus Hari Rabu Tanggal 04 September 2024, Pemerintah Desa Grogolpenatus melakukan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa Rukun Warga. Kegiatan ini dilakukan karena masa jabatan kepengurusan Rukun Warga masa bakti 2019-2024 telah berakhir. Acara pembentukan KWT dihadiri oleh Pemerintah Desa Grogolpenatus, Ketua RT dan Pengurus RT, Masyarakat, dll.

RT dan RW dibentuk di Desa/Kelurahan berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RW berkedudukan sebagai koordinator RT di masing-masing wilayah.

Pemilihan pengurus RW dipilih dari dan oleh pengurus RT dan Tokoh Masyarakat yang ditunjuk. Pelaksanaan dan tata cara pemilihan pengurus RT dan RW diatur berdasarkan musyawarah/kesepakatan bersama secara demokratis.

Hasil dari proses demokrasi atau pemilihan RW yaitu

1.       Ketua RW 001 Desa Grogolpenatus yaitu Bapak Sumono RT 001 RW 001

2.       Ketua RW 002 Desa Grogolpenatus yaitu Bapak Irfangi RT 001 RW 002

3.       Ketua RW 003 Desa Grogolpenatus yaitu Bapak Durori RT 003 RW 003

Selanjutanya dilakukan pembentukan struktur kepngurusan RW yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai bidang. Hasil pemilihan pengurus  RW selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Masa Bakti Pengurus Rukun Warga (RW) adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diangkat kembali, paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter