Setelah DPS Diumumkan Dan Menerima Masukan Dari Masyarakat, PPS Grogolpenatus Melakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP)
GROGOLPENATUS – Bertempat di Gedung PKK Desa Grogolpenatus PPS Desa Grogolpenatus Melakukan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Grogolpenatus, PKD Desa Grogolpenatus, Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, PPS dan Sekretariat PPS.
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilihan/Pilkada. Setelah DPS diumumkan, masyarakat berhak menyampaikan masukan/tanggapan. Masukan
Sementara yang dimaksud dengan DPS adalah daftar Pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
Pengumuman DPS dan masukan/tanggapan masyarakat untuk pemilihan Kepala Daerah serentak dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2024 – 27 Agustus 2024, Analisa data ganda/invalid dan sinkronasi hasil tanggal 18 Agustus 2024 – 4 September 2024, perbaikan dan olah data oleh PPS tanggal 1 September 2024 – 4 September 2024.
Pada saat pleno, PPS menerima masukan dari PKD Desa Grogolpenatus yaitu terkait pecermatan DPS setelah uji publik ditemukan pemilih berusia 17 Tahun belum masuk dalam daftar pemilih atas nama Akhsanal Mustofa Al Raflie dan Pemilih Pindah Datang atas nama Sugiarti untuk memasukan kedalam daftar pemilih. Masukan dari PKD diterima dan akan diteruskan ke PPK Petanahan selanjutnya ke KPU Kabupaten untuk proses memasukan pemilih tersebut.
Adapun Hasil Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) PPS Desa Grogolpenatus yaitu
- Jumlah TPS = 5
- Jumlah Pemilih Laki – laki = 1.171
- Jumlah Pemilih Perempuan = 1.184
Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Perbaikan tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi Tingkat Desa/Kelurahan Grogolpenatus yang merupakan bagian dari Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Selanjutnya akan diplenokan ditingkat Kecamatan dan selanjutnya diplenokan ditingkat KPU dan ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).