MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
GROGOLPENATUS – Bertempat di Aula Balai Desa Grogolpenatus Hari Jum’at tanggal 28 September 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Grogolpenatus menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala desa, perangkat desa, Forkompimcam Kecamatan Petanahan, pendamping desa, pendamping lokal desa kecamatan petanahan, ketua BPD beserta anggotanya, ketua rt, ketua rw, ketua PKK beserta anggotanya, ketua karang taruna, tokoh agama, tokoh Masyarakat, dll. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pembangunan desa yang lebih baik.
Dalam sambutanya Kepala Desa Grogolpenatus beliau Bapak Khoeri Anwar menyampaikan dilaksanakanya Musdes Perubahan Anggaran antaralain menunjang Penyerapan Dana Desa dan penggunaan Dana Desa yang tepat dan akurat supaya pemanfaatanya maksimal dirasakan masyarakat setempat khususnya pada umumnya untuk masyarakat luas.
Musyawarah dipandu oleh Hamim Fatur Rohman selaku ketua BPD, Materi yang disampaikan yaitu terkait Pencermatan RKP Desa Tahun 2024 yang dijabarkan di dalam Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024. Kriteria dan verifikasi Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi :
1. Perkiraan Perubahan Pendapatan Desa Tahun 2024
2. Daftar kegiatan dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
1. Perkiraan Perubahan Pendapatan Desa Tahun 2024
a. Hasil pendapatan dari swadaya Masyarakat
b. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi bertambah dari pagu sebelumnya
c. Bantuan Keuangan Khusus yang diterima pada tahun 2024
2. Program dan kegiatan Perubahan APBDesa 2024
a. Beberapa kegiatan ditunda atau ditiadakan anggarannya;
b. Pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa terjadi perubahan siltap dan tunjangan perngakat
desa karena adanya penambahan personal perangkat desa serta adanya tunjangan operasional RT RW;
c. Bidang pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarpras/Alat Peraga PAUD/TK milik yang
sebelumnya 31.146.00 menjadi 39.733.000 bertambah karena adanya Pembangunan penutup selokan
saluran air;
d. Pada sub bidang Kesehatan terjadi pengurangan pada penyelenggaraan promosi Kesehatan/pos
pembinaan terpadu, desa siaga Kesehatan,
e. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang terjadi penambahan anggaran pada sub
Pembangunan prasarana jalan, peningkatan jalan usaha tani, Rehabilitasi balai desa, peningkatan jalan
desa
f. Pada bidang pembinaan kemasyarakatan desa terjadi pengurangan
g. Bidang pemberdayaan Masyarakat terjadi penambahan di sub bidang pertanian dan peternakan
h. bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak terjadi penambahan