PENYULUHAN KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA (KPAD)
Kegiatan Penyuluhan Kelompok Perlindungan Anak Desa yang diadakan oleh Pemerintah Desa Grogolpenatus pada hari Rabu, 7 Juni 2023 bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak anak dalam keluarga kepada peserta. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung PKK Desa Grogolpenatus dan dihadiri oleh beberapa narasumber, yaitu Ibu Suwarni SM (JF PA) sebagai narasumber pertama, Turi Dwi M dari Dinas Sosial P3A, dan Bapak Samijan Kasi Kesos Kecamatan Petanahan.
Peserta yang hadir terdiri dari beberapa peran dalam Kelompok Perlindungan Anak Desa, antara lain:
- Kepala Desa sebagai Pelindung KPAD
- Ketua KPAD
- Sekretaris KPAD
- Bendahara KPAD
- Anggota KPAD
Dalam kegiatan ini, peserta diharapkan dapat mempelajari dan memahami hak-hak anak dalam keluarga. Hak-hak anak meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta hak untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta tentang pentingnya melindungi hak-hak anak serta memberikan mereka pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dalam perlindungan anak di desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, peserta dapat menjadi agen perubahan dalam melindungi dan memajukan hak-hak anak di desa Grogolpenatus