MUSRENBANGDESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDESA TAHUN 2024 DESA GROGOLPENATUS
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, di Aula Desa Grogolpenatus, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah ringkasan hasil musyawarah:
Tanggal dan Waktu:
- Hari/Tanggal: Rabu, 23 Agustus 2023
- Waktu: Pukul 08.30 WIB hingga Selesai
- Tempat: Aula Desa Grogolpenatus
Peserta yang Hadir:
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk:
- Kepala Desa
- Unsur perangkat Desa
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Ketua Lembaga Desa
- Wakil-wakil kelompok masyarakat
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Agama
- PD/PLD
Materi yang Dibahas:
Materi yang dibahas dalam musyawarah ini adalah Rancangan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa untuk Tahun 2024.
Untuk menjadi pencermatan dalam Musrengbang Desa Tahun 2023, agar tetap memperhatikan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Kebumen pada tahun 2024, yaitu “ Pemantapan dan Pengembangan Kualitas Infrastruktur dalamrangka Peningkatan Sektor Pertanian, Industri dan Jasa Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”
Unsur Pimpinan Musyawarah dan Narasumber:
- Pimpinan Musyawarah: Khumaini dari Sekretaris Desa
- Sekretaris / Notulis: Mokhamad Kholil dari Perangkat Desa
- Narasumber
- Edi Purwoko dari Camat Petanahan
- H Gito Prasetyo S.T Anggota DPRD Kebumen dari Partai PAN
- Bambang Sisworo dari Disdikpora
- Nur Azizah Aini dari BPP Pertanian Kecamatan Petanahan
- Imam Jajuli dari Puskesmas Petanahan
- Moh Afandi dari Kasi PM Kecamatan Petanahan
- Sugeng R dari Kapolsek Petanahan
- Heri R dari Koramil Petanahan
Hasil Musyawarah: Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, peserta musyawarah mencapai beberapa kesepakatan yang penting dalam rangka pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2024:
- Rancangan RKP Desa Tahun 2024 akan terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya.
- Penetapan prioritas program dan kegiatan.
- Penetapan 6 usulan yang akan diajukan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tingkat Kabupaten (Supra Desa).
- Penetapan delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan.
Keputusan-keputusan ini diambil melalui musyawarah dan mufakat bersama peserta musyawarah.Semoga hasil musyawarah ini dapat membantu pengembangan dan perencanaan pembangunan Desa.
Selanjutnya setelah musyawarah selesai dilakukan penandatangan berita acara musyawarah oleh Kepala Desa , Ketua BPD dan Perwakilan dari Masyarakat. Dan acara ditutup dengan membaca hamdalah bersama.